Pengertian cyber law
Cyber Law
adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Pada negara yang
telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap
aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju.
Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan
negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan
perkembangan Cyber Law.
Cyber law muncul disebabkan karena meningkatnya kejahatan di dunia
maya yang mengakibatkan kerugian dalam bidang ekonomi, bisnis, keamanan dan
lain-lain. Dengan diterbitkannya cyber law sebagai upaya untuk
mencegah dan memberikan sangsi kepada penjahat-penjahat dan memberi batas-batas
atau aturan-aturan kepada pengguna cyber.
Ada beberapa ruang lingkup cyberlaw yang memerlukan perhatian serius di
Indonesia saat ini yakni;
1. Kriminalisasi Cyber Crime atau kejahatan di dunia maya.
Dampak negatif dari kejahatan di dunia maya ini telah banyak terjadi di
Indonesia. Namun karena perangkat aturan yang ada saat ini masih belum cukup
kuat menjerat pelaku dengan sanksi tegas, kejahatan ini semakin berkembang
seiring perkembangan teknologi informasi. Kejahatan sebenarnya tumbuh dan
berkembang dalam masyarakat, tidak ada kejahatan tanpa masyarakat. Benar yang
diucapankan Lacassagne bahwa masyarakat mempunyai penjahat sesuai dengan
jasanya . Betapapun kita mengetahui banyak tentang berbagai faktor kejahatan
yang ada dalam masyarakat, namun yang pasti adalah bahwa kejahatan merupakan
salah satu bentuk prilaku manusia yang terus mengalami perkembangan sejajar
dengan perkembangan masyarakat itu sendiri.
2. Aspek Pembuktian.
Saat ini sistem pembuktian hukum di Indonesia (khusunya dalam pasal 184
KUHAP) belum mengenal istilah bukti elektronik/digital (digital evidence)
sebagai bukti yang sah menurut undang-undang. Masih banyak perdebatan khususnya
antara akademisi dan praktisi mengenai hal ini. Untuk aspek perdata, pada
dasarnya hakim dapat bahkan dituntun untuk melakukan rechtsvinding (penemuan
hukum). Tapi untuk aspek pidana tidak demikian. Asas legalitas menetapkan bahwa
tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana jika tidak ada aturan hukum yang
mengaturnya (nullum delictum nulla poena sine previe lege poenali) .
Untuk itulah dibutuhkan adanya dalil yang cukup kuat sehingga perdebatan
akademisi dan praktisi mengenai hal ini tidak perlu terjadi lagi.
3. Aspek Hak Atas Kekayaan Intelektual di cyberspace,
termasuk didalamnya hak Cipta dan Hak Milik Industrial yang mencakup paten,
merek, desain industri, rahasia dagang, sirkuit terpadu, dan lain-lain.
4. Standardisasi di bidang telematika. Penetapan standardisasi bidang
telematika akan membantu masyarakat untuk mendapatkan keamanan dan kenyamanan
dalam menggunakan teknologi informasi.
5. Aturan-aturan di bidang E-Bussiness termasuk didalamnya
perlindungan konsumen dan pelaku bisnis.
6. Aturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaan Informasi dalam
menggunakan teknologi informasi.
7. Yurisdiksi hukum, cyberlaw tidak akan berhasil jika
aspek ini diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cybespace menyangkut juga
hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara. Sehingga penetapan
yurisdiksi yang jelas mutlak diperlukan.
yang dalam Hukum Internasional terdapat 3 jenis Yuridiksi yaitu( The
Juridiction to Prescribe)Yuridiksi untuk menetapkan undang-undang, (The
Juridicate to Enforce) Yuridiksi untuk menghukum dan (The Jurisdiction to
Adjudicate)Yuridiksi untuk menuntut.
Perkembangan cyber law di indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun
1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit
mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada
sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat
diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya
hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital
signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital
signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce ( e-commerce ), electronic
procurement ( e-procurement ), dan berbagai transaksi elektronik
lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal
lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia . Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya ( cybercrime ), penyalahgunaan penggunaan
komputer, hacking , membocorkan password, electronic
banking , pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan
kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal
ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu
rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi,
ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait
dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa
melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita
menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika
akibat dari aktivitas cracking nya terasa di Indonesia, maka
Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker
ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan
adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia.
Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah
tempat di dunia. Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.
contoh kasus data forgery
Data forgery pada
E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet
banking diributkan oleh kasus pembobolan internet bamking milik bank BCA, kasua
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama steven haryanto.
Anehnya steven ini bukan insinyur elektro ataupun informatika,melainkan insiyur
kimia. Ide ini timbul ketika steven juga pernah salah mengetikkan alamat
website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20
yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan
tampilan yang sama peris dengan situs internet banking BCA.
http://www.klikbca.comseperti :
klikbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikcbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan
situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs
aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan user ID dan password dari pengguna
yang memasuki situa aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud
melakukan tindakan kriminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni
dilakukan atas keingin tahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak
sadar menggunakan situs klikbca.com, sekaligus menguji tingkat keamana dari situs
milik BCA tersebut.
Steven haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena
dia telah menggangu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya.
Sehingga tindakan steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan
dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan back-hat hacker, dimana
steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimilii
oleh situs internet baking bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak
mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan user ID dan password milik
nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang
dilkukan oleh steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu
dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal hal yang dilakukan steven
antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus
pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu
system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs
internet banking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara
perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system
milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi
privasinya artiya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam
mendapatkan user ID password milik nasabah yang masuk situs internet banking
palsu.
lain lain
Ada hal lain terkait dengan teknologi informasi yang tidak terkait langsung
dengan cyberlaw akan tetapi masih terkait dengan hukum. Salah satu kehebatan
dari teknologi informasi – termasuk di dalamnya adalah teknologi komputer dan
telekomunikasi – adalah adanya siklus inovasi yang cepat. Akibatnya produk yang
terkait dengan teknologi informasi menjadi semakin baik dan semakin murah.
Investasi dua tahun yang lalu jika dilihat dari kacamata saat ini akan terlihat
sebagai salah investasi, atau lebih parah lagi dianggap sebagai upaya korupsi.
Nampaknya harus ada lebih banyak edukasi mengenai teknologi terhadap penegak
hukum.